REVISI UU PILKADA

Enam Saran Partai Gerindra Terkait Revisi UU Pilkada

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 05:55 WIB
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan ada enam saran yang dipersiapkan partainya terkait revisi UU Pilkada.
Presiden terpilih Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Dewan Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) memberikan keterangan, setelah melakukan pertemuan di kediaman Orang tua Prabowo, Jakarta, Jumat (7/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan ada enam saran yang dipersiapkan partainya terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Saran pertama, katanya, terkait waktu pelaksanaan yang memerlukan waktu lama. Menurut Ahmad, lamanya waktu pelaksanaan tersebut membutuhkan energi dan biaya cukup banyak.
Selain itu, dia menilai tahapan pelaksanaan pemilu yang menyebabkan banyaknya pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah.

"Pengangkatan pertama pada 2015 kemudian tahap kedua 2018. Ini menyebabkan jangka waktu Pltnya yang lebih lama. Kalau berkepanjangan dapat menghambat pembangunan," kata Riza di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena yang biasanya ditunjuk oleh Plt bukan orang asli setempat daerah tersebut. Riza mengaku telah menerima laporan, biasanya Plt tersebut hanya mempunyai sedikit rasa memiliki terhadap daerah tersebut.

Oleh sebab itu, ia mengatakan Partai Gerindra berharap Pilkada ini dapat dilaksanakan melalui tiga gelombang.

"Jadi ada tahun pilkada, tahun politik, yakni Pileg dan Pilres, lalu kemudian tahun evaluasi," ujar Wakil Ketua Komisi II ini.

Hal lainnya adalah, ia melihat belum siapnya Indonesia melakukan Pilkada secara serentak. Menurutnya, penyelenggaraan secara serentak ini memicu terjadinya konflik besar.

Kemudian, saran keempat mengenai persentase minimal dukungan kepada calon kepala daerah. Riza menilai persentase tersebut perlu diturunkan dari 20 menjadi 15 persen.

"Gerindra merasa ini perlu diturunkan menjadi 15 bahkan 10 persen. Sehingga, semakin banyak calon dan pilihan untuk masyarakat," terangnya.

Saran kelima lainnya adalah mengenai paket pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Riza mengatakan Partai Gerindra lebih setuju agar pencalonan wakil kepala daerah dibentuk dalam satu paket bersama dengan calon kepala daerah tersebut.

Padahal, didalam Perppu Pilkada sebelumnya dinyatakan pemilihan bakal wakil kepala daerah diserahkan kepada kepala daerah terpilih.

Kemudian, saran terakhir adalah mengenai penanganan sengketa Pilkada juga menjadi poin yang perlu di revisi dalam Undang-Undang. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi adalah wadah yang tepat untuk menangani sengketa Pilkada.

"Alasan pertama, MK itu sudah berpengalaman selama sepuluh tahun menangani sengketa Pilkada. Kemudian, jika diserahkan ke MA, ini menambah banyak kasus. MA kan sudah tangani banyak sekali kasus. Lalu, janganlah MA masuk ke ranah politik," katanya.

Padahal sebelumnya, MK memutuskan berdasarkan Putusan MK Nomor 97/2014, Pilkada bukanlah pemilihan umum. Akibat Pilkada bukan lagi termasuk dalam rezim Pemilu, MK menyatakan lembaganya tidak berwenang lagi memutus perkara perselisihan hasil Pilkada. (utd)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER