"Saya pikir kalau Budi Gunawan sebagai perwira berkenan mengundurkan diri akan kelihatan sebagai tindakan yang elegan," kata anggota koalisi sekaligus mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas saat ditemui di sebuah acara di Jakarta, Kamis (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan, saat Polri masih tergabung dengan ABRI, ada Dewan Kebijakan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Saat Presiden akan mengganti Kapolri, Kapolri yang masih menjabat dipanggil dan Wanjakti bersidang. "Wanjakti ini kemudian akan menyeleksi sejumlah nama dari sisi karir dan pelaksanaan tugas di institusi kepolisian," katanya. Karena itu Erry berharap mekanisme ini juga dipakai Presiden.
Dirjen Pajak akan mengevaluasi kewajiban membayar pajak. Sementara PPATK akan menesuri adanya dugaaan transaksi mencurigakan dari aliran rekening. "Kalau KPK terkait catatan Korupsi," ujarnya.
Mengamini Erry, aktivis anti korupsi Fadjroel Rachman menuturkan seharusnya Presiden Joko Widodo melibatkan PPATK dan KPK. Baik Erry maupun Fadjroel mengharapkan keterlibatan aktif dua lembaga negara saat menjaring nama Kapolri seperti saat penjaringan nama menteri Kabinet Kerja.
"Kami tidak bisa mengusulkan orang tertentu tapi kami mengusulkan apa yang harus dilakukan, pencalonan melewati PPATK dan PPATK," kata Fadjroel. Jokowi didorong untuk melibatkan KPK supaya Jokowi dapat nama terbaik.
DPR telah menyetujui pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri melalui rapat paripurna. Namun, pencalonan menuai kontroversi lantaran KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus korupsi. Harta Budi dinilai tak wajar.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNN Indonesia, diketahui ada transaksi setoran dana mencapai Rp 29 miliar saat Budi membuka rekening di sebuah bank swasta pada 2 Agustus 2005. Saat itu, profil Budi adalah anggota Polri.
Presiden kemudian memilih menunda pelantikan Budi Gunawan dan menunjuk Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas harian Kapolri. (sur/obs)