Gunakan Visa Turis, Tujuh Model Asing Ditangkap Imigrasi

Ranny Utami | CNN Indonesia
Kamis, 22 Jan 2015 21:50 WIB
Ketujuh model asing tersebut ditangkap karena menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) untuk bekerja di Indonesia.
Petugas imigrasi menginterogasi dua dari tujuh warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai model saat diamankan pihak Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Kamis, (22/1). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan berhasil menjaring tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahi aturan ijin tinggal di Indonesia dalam operasi lapangan pada Kamis (22/1) pagi di bilangan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan.

"Ketujuh orang tersebut adalah empat perempuan dan tiga laki-laki yang terdiri dari satu warga Australia, satu warga Selandia Baru, satu warga Spanyol, satu warga Maroko dan tiga warga Brazil," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (22/1) sore.

Ketujuh orang ini diduga menyalahi ijin tinggal di Indonesia karena menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) bukan untuk tujuan wisata atau kunjungan sosial budaya, melainkan bekerja sebagai model foto di agen penyalur model berinisial H.E. dan F.I.M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu dari mereka datang dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat pada 11 Januari 2015, dan dia tidak boleh bekerja dengan visa ini," ujar Yudi.
Sebagaimana bunyi Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ketujuh warga asing ini terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Sementara untuk agen penyalur, pihak Imigrasi akan mengenakan Pasal 122 Huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta karena telah memberi kesempatan kepada warga asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian izin.

Saat ini, Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan sedang memeriksa keterangan dari ketujuh warga asing tersebut dan belum berencana untuk memanggil agen penyalur dari ketujuh warga asing ini.

"Pertama, kami selesaikan masalah terlebih dahulu dengan orang-orang asing ini, baru kemudian memanggil pihak agen penyalur," ujar Yudi.

Yudi memaparkan bukti-bukti yang saat ini sudah dikumpulkan oleh pihak imigrasi, di antaranya berupa surat kontrak kerja sebagai model, kwitansi pembayaran atau gaji dan jadwal pemotretan masing-masing model.

Dari bukti-bukti yang dipaparkan, Yudi belum dapat memastikan apakah ketujuh warga asing ini memiliki profesi selain model foto di Indonesia.
"Belum ada indikasi mereka kerja di klub-klub. Saya kira mereka adalah model foto," ujar Yudi menegaskan. (utd/agk)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER