Bibit juga menilai hal yang wajar jika keinginan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan dengan politikus partai politik. "Boleh-boleh saja (mencalonkan diri) Abraham Samad sebagai warga negara, yang tidak boleh itu Pimpinan KPK bertemu tersangka KPK," kata Bibit dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak politikus yang bertemu Samad jika kemudian mengumumkannya kepada khalayak luas. Apakah hal tersebut melanggar kode etik KPK?, Bibit menilai tidak ada kode etik yang dilanggar.
Samad disebut mengincar posisi calon Wakil Presiden mendampingi Joko Widodo. Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Abraham Samad harus mengakui pertemuan tersebut. Pertemuan itu didorong oleh anggota tim sukses (Jokowi) berinisial D,” ujar Hasto. Hasto bahkan mengatakan, Samad pernah menyatakan kegagalan dirinya jadi cawapres Jokowi karena ulah Budi Gunawan.
“Saya cerita dengan Abraham, dan dia katakan ‘Ya, saya tahu. Saya sudah melakukan penyadapan (atas pembicaraan PDIP), dan yang menyebabkan saya gagal adalah Saudara BG (Budi Gunawan),’” ujar Hasto seakan menirukan ucapan Samad. (sur/sur)