"Informasi dari penyidik sudah kami dapatkan. Sedang dilakukan Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP, yaitu m enyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi. Ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara," kata Ronny saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat pagi (23/1).
Pernyataan Ronny mengonfirmasi bahwa Bambang ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB ketika sedang mengantar anaknya ke sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT