“Pasal 242 junto pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberi keterangan palsu di depan sidang yaitu di sidang pengadilan MK pada 2010, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” kata Ronny dalam keterangan persnya sesaat setelah Bambang ditangkap, Jumat (23/1).
Ronny mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri yaitu pada 15 Januari 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menambahkan saat ini Bambang sedang diperiksa oleh tim penyidik dengan disertai sejumlah dokumen dan alat bukti. "Sedang diperiksa sekarang," ucap Ronny.
(obs/sip)