"Ini perbuatan perorangan, tidak berkaitan dengan persoalan institusi," kata Bambang kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Ronny pun menyanggah anggapan Polri terlalu cepat memproses laporan atas dugaan tindak pidana Bambang. "Sudah ada tiga alat bukti yang sah, yaitu saksi, surat maupun keterangan ahli. Jadi pemeriksaan sebelumnya ini sudah cukup kuat," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim telah menetapkan Bambang menjadi tersangka atas laporan masyarakat nomor 67/I/2015. Laporan tersebut diterima kepolisian pada 15 Januari lalu. Bambang ditangkap di jalan saat mengantar anaknya sekolah di Depok, Jumat (23/1) pagi.
Kepolisian menyangka Bambang melanggar pasal 242 KUHP karena menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman pidana yang diancamkan pada Bambang adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ded/ded)