"Saya bertemu Pak BW, saya katakan beliau akan segera kembali ke kantor sebelum bertemu Presiden jam 2. Kami akan bicara dengan presiden mengenai hal ini," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Kantor Bareskrim Polri, Jumat.
Pandu menjelaskan, penangkapan yang terjadi atas Bambang Widjojanto tidak akan berpengaruh terhadap proses penyidikan kasus di lembaga antikorupsi itu. Namun Pandu menolak menjelaskan lebih lanjut poin-poin apa saja yang bakal didiskusikan dengan Presiden. "KPK akan berjalan seperti biasa. Saya tidak akan bicara detial karena urusan pribadi Pak BW," ujar Pandu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Divis Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan, Bambang diduga menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di hadapan sidang pengadilan yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan bernomor 45/PHPU.D-VIII/2010 tersebut ditandatangani pada sidang pleno tertanggal 7 Juli 2010. Putusan itu juga sekaligus memerintah KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati setempat.
Bambang Widjojanto adalah kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar dalam sengketa pilkada ini bersama dengan Iskandar Sonhadji, Dian Fauziah, dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadji & Associate. Sengketa pilkada tersebut dipimpin oleh bekas Ketua MK Akil Mochtar yang saat itu masih aktif menjadi hakim. (rdk)