"Kalau tersangka merasa tidak diperlakukan dengan adil, dia bisa mengajukan pra-peradilan," ucap Ronny di kantor Bareskrim Polri, Jumat (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi soal substansi perkara yang menjerat Bambang, Ronny menolak berbicara banyak. Ronny memastikan, seluruh persoalan ini akan dibuka pada saat persidangan.
Pagi tadi, Bambang Widjojanto dijemput oleh tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri. Sang wakil ketua lembaga antirasuah itu, langsung diperiksa oleh penyidik dalam perkara yang terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Langsung Kotawaringin Barat.
Bambang kini masih berada di kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Menurut juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, status Bambang saat ini telah dijadikan tersangka dalam kasus yang menjeratnya. (meg/sip)