"Kami sulit berkonsultasi dengan Bambang, pemeriksa tidak memberikan keleluasaan kepada kami," kata Nursyahbani Satjasungkana, ketua tim kuasa hukum Bambang di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi Bambang setelah ditangkap tadi pagi menurut Nur sehat. Ia menambahkan, bekas koleganya di lembaga pengacara publik tersebut terus membaca Al-Quran di ruang penyidik.
Bambang disangka melanggar pasal 242 juncto pasal 55 KUHP, saat menjadi kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Ia dilaporkan oleh Sugianto Sabran anggota DPR RI asal Partai Demokrasi Indoenesia Perjuangan (PDIP). Menurut catatan CNN Indonesia, pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat berlangsung pada Juni 2010. Pasangan yang bertarung adalah Ujang Iskandar-Bambang Purwanto versus Sugianto-Eko Soemarno. Pasangan Ujang didukung antara lain oleh Partai Golkar dan Demokrat. Sedangkan Sugianto didukung antara lain oleh PDI Perjuangan.
KPU Daerah Kotawaringin memenangkan pasangan Sugianto-Eko. Tapi Mahkamah Konstitusi membatalkan setelah pasangan Ujang-Bambang menggugat. Pasangan Ujang-Bambang akhirnya ditetapkan sebagai kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Bambang Widjojanto adalah pengacara pasangan Ujang-Bambang, dalam sengketa tersebut.
(sur/sip)