“Bambang menolak makanan pemberian penyidik. Bambang meminta kuasa hukumnya saja yang membelikan makanan,” ujar pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Sompie, Bambang menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010, saat menjadi pengacara salah satu pasangan calon dalam sengketa itu. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Menurut penyidik, berkas itu berhubungan dengan empat orang yang telah dihukum dalam kasus ini,” kata Nursyahbani yang dahulu bersama Bambang berkiprah di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Hingga sore ini, Bambang belum juga diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. "Pembicaraan kami (Bambang dan Nursyahbani) tadi belum sampai ke persoalan kasus (sengketa Pilkada Kotawaringin Barat) di Mahkamah Konstitusi. Tadi belum ada proses pemeriksaan," katanya.
Pemeriksaan terhadap Bambang rencananya baru akan dimulai pukul 17.00 WIB. (agk)