"Sekarang kalau mau, gugat itu surat keputusannya Kabareskrim. Salah tulis nama saja sudah cacat dan tidak sah. Jadi itu sudah cacat hukum dan kebawahnya cacat hukum semua," kata Oegroseno di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Jumat (23/1).
Lebih lanjut, Oegroseno mengatakan kasus yang terjadi pada tahun 2010 ini sempat 'mati' di Mabes Polri. Hal tersebutlah yang turut menjadi pertanyaan dari berbagai pihak termasuk dirinya. Selain itu, ada pula beberapa mekanisme yang telah dilanggar dalam proses hukum ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sejumlah catatan-catatan diatas, ia mendukung tim hukum Bambang untuk segera melakukan praperadilan atas proses hukum yang dilakukan kepolisian. "Asalkan hakimnya jangan dibayar loh ya. Kapan pun bisa diajukan praperadilan. Surat Pemanggilan belum dikasih, barang buktinya apa saja? Kan baru beberapa hari (setelah dilaporkan). Enggak semudah itu," tegasnya.
Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi pukul 07.30 WIB di kawasan Depok, Jawa Barat. Polri mengaku menerima laporan masyarakat mengenai kasus Bambang pada 15 Januari lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan sebelumnya, Polri langsung mengamankan Bambang dengan alasan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). (sip)