Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat Senior, Todung Mulya Lubis mengatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak akan dibebaskan malam ini. Menurutnya, alasan penyidik menahan Bambang lantaran mereka khawatir akan ada penghilangan bukti.
Menurut Todung, sempat terjadi beberapa kali negosiasi dalam keputusan ini. tim penyidik beberapa kali melakukan konsultasi ihwal penahanan Bambang.
Sejumlah aktivis antikorupsi memang mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk meminta pembebasan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada pukul 21.47 Waktu Indonesia Barat (WIB), Jumat (23/1). Namun rupanya upaya mereka terpaksa kandas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pemeriksaan, Todung menyatakan kepada media bahwa Bambang bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya. Namun ia enggan meladeni beberapa kali pertanyaan penyidik. "Sebab, masih ada alasan soal pertimbangan hukum dan penerapan pasal yang ia tak bisa terima," kata Todung.
Bambang Widjojanto malam ini terpaksa mendekam di kantor Bareskrim Mabes Polri setelah dijemput oleh tim penyidik bareskrim tadi pagi.
(sip)