Mukhlis tiba bersama kuasa hukumnya pukul 13.10 WIB membawa sejumlah berkas pelaporan untuk ditindaklanjuti penyelidikannya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ketika ditanya mengenai kronologi dan rincian kasus yang melibatkan Adnan, Mukhlis belum bisa menjelaskan.
Adnan adalah pimpinan KPK kedua yang diperkarakan ke Bareskrim Polri setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang kemarin, Jumat (23/1), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pihak bersengketa.
Setelah diperiksa selama delapan jam, penahanan Bambang akhirnya ditangguhkan dengan jaminan dari Adnan Pandu Praja. Hari ini, justru Adnan yang diperkarakan –lagi-lagi ke Bareskrim Polri yang belum lama ini berganti pimpinan dari Komjen Suhardi Alius ke Komjen Budi Waseso.
Ketegangan antara KPK dan Polri meningkat setelah pekan sebelumhya, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut, membuat pelantikannya sebagai Kapolri harus ditunda oleh Presiden Jokowi –orang yang menjadikan dia calon tunggal Kapolri meski tahu Budi telah mendapat tanda merah dari KPK karena berpotensi berperkara hukum. (agk)