"Kami, pihak keluarga Muis Murat, sebagai pemegang saham mayoritas merasa dirugikan ratusan miliar sejak 2006 dan dimiskinkan secara luar biasa oleh Adnan Pandu Praja, termasuk rumah, mobil, semua dirampas paksa," ujar Mukhlis kepada awak media setelah melaporkan kasusnya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1).
Menurut Mukhlis, salah satu bentuk keterlibatan petinggi KPK tersebut adalah pembuatan akta notaris palsu dengan mengubah data pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan Muhklis, pada 2005 manajemen perusahaan PT Desy Timber meminta Adnan Pandu Praja untuk menjadi penasehat hukum perusahaan. Saat itu, Adnan bekerja sebagai advokat di kantor hukum Warens&Partners.
"Muis Murat ini punya adik-adik dan mereka adalah pemilik saham mayoritas 60 persen. Ketika Adnan memporak-porandakan perusahaan, dia mendapat saham sebesar 85 persen. Itu darimana legalitasnya? Tidak ada nomenklaturnya," ujar Muhklis.
Berdasarkan hal tersebut, Mukhlis lantas melapor kepada Polres Berau pada 2007. Namun, dia mengaku tidak mendapat jawaban dari Polres Berau. Pihak Mukhlispun meminta Polda Kalimantan Timur untuk menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan ini.
"Tanggapan di sana hilang. Begitu lapor katanya akan dihubungi, tetapi tidak ada. Tidak ada panggilan sama sekali," ujar Mukhlis.
Oleh karena itu, Mukhlis bersama kuasa hukumnya Anggra Busra Lesmana melaporkan Adnan Pandu Praja kepada Bareskrim Mabes Polri Jakarta dengan laporan Nomor TBL/42/I/2015/Bareskrim pada Sabtu (24/1) atas tindakan pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Adnan dianggap telah melanggar Pasal 266 KUHPidana junto Pasal 55 KUHPidana dan diancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (utd/gen)