Laporan tersebut ia layangkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada 15 Januari 2015 lalu. Bonaran yang diusung PDIP saat mencalonkan diri sebagai Bupati Tapanuli Tengah ini menyatakan tak akan mencabut laporannya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan tersebut dinyatakan kalah dari rivalnya, Sugianto Sabran dan Eko Suwarno oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Tengah. Ujang merasa dicurangi oleh Sugianto. Sugianto ditengarai membeli 12 ribu suara. Dalam sidang sengketa tersebut, 68 saksi dihadirkan.
Kuasa hukum Bonaran, Wilfrid Sihombing menambahkan, dasar pelaporan tersebut yakni pledoi Akil saat bersidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Juni 2014 silam. Pada saat itu, Akil menuturkan bahwa ada pimpinan KPK yang tidak bersih dari korupsi.
"Pak BW (Bambang Widjojanto) pernah satu mobil dan meminta tolong Pak Akil, posisinya Pak BW adalah kuasa hukum dari salah satu pasangan Bupati Kotawaringin Barat. Ya kita meminta untuk Pak BW diperiksa sesuai dengan keterangan Pak Akil. Ada apa dibalik itu?" ujar Wilfrid ketika dikonfirmasi, Minggu (25/1).
Wilfrid menjelaskan, Bambang tengah bepergian dari Gedung MK di area seputar Monas menuju kawasan Pasar Minggu. Namun, ia tak tahu pasti kapan peristiwa tersebut terjadi. "Sebelum putusan perkara di MK," ujarnya.
Pada 30 Juni 2010, Akil yang saat itu menjadi ketua majelis hakim dalam sidang perkara tersebut memutuskan gugatan Ujang diterima. MK membatalkan Berita Acara yang menetapkan rival Ujang, Sugianto, sebagai pemenang. Alhasil, 12 ribu suara dianulir. MK memutuskan Ujang Iskandar sebagai Bupati Kotawaringin Barat yang sah.
Bonaran adalah tersangka kasus suap pada Akil Mochtar. Ia duga menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar untuk perkara pilkada di Tapanuhi Tengah yang disidang di MK.
Sebelum melaporkan ke Bareskrim, Bonaran tahun lalu juga pernah melaporkan Bambang Widjojanto ke KPK atas tuduhan yang sama yakni menyuap Akil.