Selain kasus Budi Gunawan, KPK juga sedang mendalami kasus besar korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, satu saksi penting kali ini dihadirkan dalam kasus tersebut. Saksi tersebut adalah Anggito Abimanyu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggito diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang melibatkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Anggito telah beberapa kali dipanggil penyidik atas keterlibatan Suryadharma yang diduga menyalahgunakan uang haji mencapai Rp 1 triliun tersebut.
Sementara itu, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan mantan Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari ongkos kerabat serta pejabat berangkat naik haji.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (utd/obs)