Moralitas tersebut berdasar pada upaya Indonesia untuk menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri yang juga divonis pidana hukuman mati. "Moralitas Indonesia akan dipertanyakan jika kita membela para WNI di luar sana tapi tetap menerapkan hukuman mati di sini," ujar Todung saat melakukan jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya hukuman mati yang dijatuhkan menunjukkan Indonesia tidak memahami perubahan yang terjadi dalam sistem hukum pidana," kata Todung.
Bahkan tindakan pemerintah Brasil dan Belanda yang memanggil perwakilan duta besar mereka di Indonesia disinyalir sebagai bentuk penolakan mereka terhadap eksekusi mati.
Todung mengatakan sistem peradilan memiliki banyak kekurangan karena peradilan dijalankan oleh manusia. "Banyak kesalahan yang dilakukan pengadilan di banyak tempat, maka menjatuhkan pidana mati adalah pilihan yang sangat berbahaya," kata Todung.
"Akan sangat sulit menghidupkan kembali orang jika ada kesalahan di pengadilan." (pit/obs)