"Kami akan cari tempat lain karena menghormati kearifan lokal (Bali)," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III Bidang Hukum DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Rabu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu nasib Myuran dan Andrew semakin jelas setelah Presiden Joko Widodo menolak grasi yang mereka ajukan. Artinya, dua anggota Bali Nine tersebut tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi.
Nusa Kambangan adalah tempat ekseskusi mati lima terpidana kasus narkoba pada pada hari Minggu (18/1). (Baca: Detik-detik Maut Lima Terpidana di Depan Regu Tembak)
Meski mendapat kecaman negara lain, Indonesia tetap akan mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba.
Bali Nine adalah sebutan yang diberikan pada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. Mereka ditangkap karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
Sembilan orang itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak naik pesawat ke Australia. Dari mereka petugas menemukan heroin yang disembunyikan di badan mereka.
Andrew Chan ditangkap di pesawat yang berbeda saat hendak berangkat. Namun saat ditangkap ia tidak membawa narkotik. Sementara empat orang lainnya yakni Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Bali. Mereka menyimpan heroin seberat 350 gram.
Sukumaran dan Chan divonis mati oleh pengadilan karena dianggap sebagai tokoh yang punya peran penting dalam kelompok ini. Sementara tujuh orang lainnya divonis seumur hidup. (sur/agk)