Belum Terima SK Ahok, Organda Belum Bisa Turunkan Tarif

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Kamis, 29 Jan 2015 06:33 WIB
Organda mengaku belum menerima SK penurunan tarif angkot yang sudah ditandatangani Gubernur DKI. Padahal SK diterbitkan sejak Senin lalu.
Calon Penumpang berjalan di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu, 19 November 2014. Sejumlah angkutan umum telah menaikan tarif angkutan pasca kenaikan harga jual BBM meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski Surat Keputusan (SK) tentang penurunan tarif angkutan umum di Jakarta sudah ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sejak Senin (26/1) lalu, namun turunnya ongkos angkutan belum dirasakan oleh masyarakat Jakarta.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, belum turunnya tarif angkot ini kerena Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penurunan tarif angkutan belum diterima.

"Tadi saya cek ke Dinas Perhubungan suratnya belum ada. Tapi imbauan untuk menurunkan tarif sudah saya sampaikan," ujar Shafruhan, di Balai Kota, Rabu (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, untuk saat ini Organda tak dapat melakukan penindakan kepada angkutan umum yang masih belum menurunkan tarif. Namun, setelah SK Gubernur diterima, dia berjanji akan segera memberikan teguran pada operator angkutan yang masih bandel.

"Kalau sudah ada SK-nya enak kalau mau negur mereka (angkot)," uijar Shafruhan.

Seperi diketahui, seiring turunnya harga BBM, Organda telah mengajukan surat penurunan tarif angkutan di Jakarta pada Senin (19/1) lalu. Melalui surat keputusan Organda bernomor 512/DPD/ORG-DKI/I/2015 ini, seluruh tarif angkutan umum di Jakarta mengalami penurunan Rp 500.

Berikut besaran penurunan tarif angkot di Jakarta:
1. Bus Sedang (AC) dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000
2. Bus Besar (AC) dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000
3. Bus Kecil dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500
4. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif, karena tarif taksi dibuat 2 pilihan, yaitu tarif atas dan tarif bawah.
  • Tarif buka pintu: Rp 7.500 (tarif bawah) Rp 8.000 (tarif atas)
  • Km selanjutnya: Rp 4.000 (tarif bawah) Rp 4.600 (tarif atas)
  • Waktu tunggu/jam: Rp 45.000 (tarif bawah) Rp 55.000 (tarif atas)
Sementara itu, bus-bus kota jenis bus sedang dan bus besar yang non-AC seperti kopaja non-AC, metromini, mayasari bakti non-AC dan PPD tak mengalami penurunan, tetap Rp 4000. (meg)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER