Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, belum turunnya tarif angkot ini kerena Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penurunan tarif angkutan belum diterima.
"Tadi saya cek ke Dinas Perhubungan suratnya belum ada. Tapi imbauan untuk menurunkan tarif sudah saya sampaikan," ujar Shafruhan, di Balai Kota, Rabu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ada SK-nya enak kalau mau negur mereka (angkot)," uijar Shafruhan.
Berikut besaran penurunan tarif angkot di Jakarta:
1. Bus Sedang (AC) dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000
2. Bus Besar (AC) dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000
3. Bus Kecil dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500
4. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif, karena tarif taksi dibuat 2 pilihan, yaitu tarif atas dan tarif bawah.
- Tarif buka pintu: Rp 7.500 (tarif bawah) Rp 8.000 (tarif atas)
- Km selanjutnya: Rp 4.000 (tarif bawah) Rp 4.600 (tarif atas)
- Waktu tunggu/jam: Rp 45.000 (tarif bawah) Rp 55.000 (tarif atas)