"Berikan kesempatan buat calon Kapolri menjalani proses hukum. Saksi pemeriksaan Budi Gunawan saja belum pada datang. Masak mau dilantik?" katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berpendapat tak ada satupun undang-undang yang mengharuskan Presiden menunda atau membatalkan pelantikan pimpinan Lembaga Pendidikan polri tersebut.
Dalam pandangan Adrianus pelantikan Budi Gunawan yang dilakukan sebelum ada kejelasan status perkaranya, tidak sesuai dengan aturan hukum. "Biarlah pengadilan atau KPK yang menentukan. Apakah dia bersalah atau tidak. Kalau terbukti bersalah, maka gugurlah statusnya," ujar dia.
Setelah gugur status, katanya, barulah Presiden punya kesempatan untuk mencalonkan nama calon Kapolri yang baru.
Adrianus mengatakan terkait kisruh pencalonan Budi Gunawan, terdapat beberapa opsi penyelesaian. Opsi tersebut diantaranya tetap melantik, melantik lalu menghentikan, membatalkan pelantikan, menunda pelantikan sampai proses hukum selesai, dan terakhir meminta mundur calon Kapolri.
"Opsi melantik, melantik lalu menghentikan dan membatalkan ada implikasi politik yang kental. Susah untuk mewujudkannya. Sementara opsi meminta mundur gak mungkin. Jadi, yang terbaik adalah penundaan hingga status jelas," ujar Adrianus.
(utd/agk)