Juru Bicara Faksi Saur Siagian mengatakan, Bambang Widjojanto sudah melakukan tugasnya dengan baik saat menangani kasus yang menjeratnya. Karena itu, tidak ada alasan untuk menjeratnya dalam perkara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jumat (23/1), Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka. Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik untuk melakukan lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden. Wakil Ketua KPK Zulkarnain meski belum resmi dilaporkan sudah dituduh menerima suap saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Rentetan pengaduan tersebut muncul menyusul penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK. (sur/sip)