Penjara Salemba Jadi Tempat Sandera Penunggak Pajak

Suriyanto | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 10:35 WIB
Kementerian Keuangan telah mencegah 568 wajib pajak keluar dari Indonesia. Sementara 56 pengemplang pajak dipertimbangkan untuk disandera (gijzeling).
Ilustrasi tahanan penjara. (Thinkstock/C_FOR)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Salemba akan dijadikan tempat penyanderaan bagi para penunggak pajak. Mereka yang masih menunggak pajak, hari ini (30/1), akan ditahan sementara di penjara tersebut.

Dalam keterangan tertulis Subdit Humas Perpajakan, penyerahan para penunggak pajak itu akan dilakukan setelah penangkapan dilakukan. Saat ini upaya penangkapan pada penunggak pajak ini masih dilakukan.

Sebelumnya Kementerian Keuangan telah mencegah 568 wajib pajak keluar dari Indonesia. Sementara 56 pengemplang pajak dipertimbangkan untuk disandera (gijzeling).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Selasa (27/1) mengatakan, penyanderaan dilakukan jika para wajib pajak ini tak punya itikad baik untuk melunasi pajaknya. Dalam waktu dekat ada satu wajib pajak orang pribadi dan lima wajib pajak badan yang akan ditahan, dengan total tunggakan mencapai Rp 13,6 miliar.

Namun, empat WP badan yang tidak jadi disandera karena beberapa kondisi khusus. "Ada satu yang langsung membayar lunas tunggakan pajaknya. Ada juga yang asetnya segera dilelang dan sisa pajaknya akan segera dibayar. Sedangkan dua sisanya diragukan kemampuan bayarnya, sehingga disita asetnya," kata Mardiasmo.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, pencegahan pergi ke luar negeri dikenakan bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta. Sementara itu, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan kemudian.
(sur/sip)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER