"Kami ke sini membawa sejumlah dokumen transaksi Pak BG (Budi Gunawan) ke Komisi Hukum yang berisi transaksi-transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Razman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lihat nanti siapa yang akan bersalah nanti,” kata Razman sambil menunjuk kardus tersebut.
Sebelumnya di Mabes Polri, Razman kliennya memang telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Namun ketika dia menanyakan ke berbagai pihak yang menerima surat tersebut, tidak jelas siapa yang mengirimkannya.
"Ada yang bilang dari pos, tidak ada tanda terima, tidak tahu siapa yang menyerahkan. BG sendiri bagaimana mau menghadiri kalau tidak tahu siapa yang serahkan terima dan siapa yang bertanggung jawab atas surat tersebut," kata Razman.
Menurut Razman, idealnya surat itu jelas siapa yang mengirimkan dan siapa yang menerima. Harus ada surat tanda terima yang menjelaskan hal-hal tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyampaikan KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Budi sejak Senin (26/1). Menurut Priharsa, Budi sudah bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lantaran sebelumnya sudah ada saksi perkara yang diperiksa KPK. (agk)