Seorang Penunggak Pajak Disandera di Penjara Salemba

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 13:16 WIB
Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyanderaan terhadap seorang penunggak pajak di penjara Salemba, Jakarta. Tunggakan perusahaan ini mencapai Rp 6 miliar.
Ilustrasi penjara. (Thinkstock/Dan Bannister)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyanderaan terhadap seorang lelaki berusia 61 tahun, berinisial SC, yang merupakan penanggung pajak PT DGP di Lapas Klas II A Salemba, Jakarta, Jumat (30/1). Perusahaan yang bergerak di perdagangan kulit ini dinyatakan menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar.

Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan, sebelum penyanderaan ini dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III telah melakukan berbagai upaya penagihan. Namun tak berbuah hasil.

Pada 2007, kata Dadang, KPP PMA III telah secara persuasif telah mengundang serta menghimbau PT DGP dan SC untuk menyelesaikan utang mereka. Namun, mereka tidak hadir dan merespon upaya tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, KPP PMA III mengeluarkan surat teguran yang diterbitkan dari periode 2005-2007. Kemudian, surat paksa juga dilayangkan pada 2007-2009. Tak juga mendapatkan itikad baik, surat perintah penyitaan pun dibuat pada tahun 2012. Terakhir, harta penanggung pajak yang tersebar di 99 bank pun diblokir dalam kurun waktu 2012-2014.

"Dirjen Pajak akan melakukan law enforcement terhadap wajib pajak dan penanggung pajak yang tidak koperatif. Mereka akan kami tindak dengan pencekalan. Kalau tetap tidak diindahkan, kami akan lakukan penyandraan," ucapnya.

Dalam kasus penunggakan pajak ini, Ditjen Pajak seharusnya menyandera dua penanggung pajak PT. DGP. Namun, kolega SC saat ini berada di luar negeri. Dadang menuturkan, pihaknya juga akan berupaya melakukan penyanderaan terhadap orang tersebut.

Dadang berkata, Ditjen Pajak melakukan eksekusi semacam ini untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. "Ini bukan untuk mempermalukan wajib pajak tapi merupakan pesan bagi seluruh warga, kami akan aktif melakukan pencekalan dan penyanderan bagi penunggak pajak d iatas Rp 100 juta," lanjutnya.

Pada penyanderaan ini, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Polri, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Keimigrasian serta Ditjen Administrasi Hukum Umum dari Kemenkumham.

Tempat dan tata cara penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak ini didasarkan pasa Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. (Baca juga: Penjara Salemba Jadi Tempat Sandera Penunggak Pajak) (sip)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER