Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan, sebelum penyanderaan ini dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III telah melakukan berbagai upaya penagihan. Namun tak berbuah hasil.
Pada 2007, kata Dadang, KPP PMA III telah secara persuasif telah mengundang serta menghimbau PT DGP dan SC untuk menyelesaikan utang mereka. Namun, mereka tidak hadir dan merespon upaya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dirjen Pajak akan melakukan law enforcement terhadap wajib pajak dan penanggung pajak yang tidak koperatif. Mereka akan kami tindak dengan pencekalan. Kalau tetap tidak diindahkan, kami akan lakukan penyandraan," ucapnya.
Dadang berkata, Ditjen Pajak melakukan eksekusi semacam ini untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. "Ini bukan untuk mempermalukan wajib pajak tapi merupakan pesan bagi seluruh warga, kami akan aktif melakukan pencekalan dan penyanderan bagi penunggak pajak d iatas Rp 100 juta," lanjutnya.
Pada penyanderaan ini, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Polri, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Keimigrasian serta Ditjen Administrasi Hukum Umum dari Kemenkumham.
Tempat dan tata cara penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak ini didasarkan pasa Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. (Baca juga: Penjara Salemba Jadi Tempat Sandera Penunggak Pajak) (sip)