Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani menjelaskan jika pegawai terlambat datang, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, maka Tunjangan Kerja Daerah (TKD) statis akan dipotong. Besaran potongannya antara lain alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, serta datang terlambat dan cepat pulang perhitungan pemotongannya sekitar 3 persen.
Disamping itu Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengatakan selain sanksi individu juga akan ada sanksi kolektif bagi intansi yang dinilai tidak optimal.
"Pertama akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik, kedua akan ada sanksi kolektif," ujar Lasro di Balaikota, Jumat (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan bahwa pemberian TKD dinamis bagi para PNS dimaksudkan untuk mendongkrak kualitas pelayanan di Jakarta. Ada syarat yang harus dipenuhi supaya setiap pegawai bisa mendapatkan tunjangan maksimal.
Seperti diketahui, tahun ini para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan tambahan komponen gaji berupa TKD dinamis. Besaran TKD dinamis bisa berubah-ubah tergantung penilaian kerja pegawai. Jika ditotal secara keseluruhan bersama gaji pokok, TKD statis, TKD dinamis, dan tunjangan lain untuk pegawai terendah bisa mengantongi sekitar Rp 9 juta tiap bulannya. Sementara untuk camat bisa mencapai Rp 45 juta per bulan. (sip)