"Kami meminta keterangan dari Bambang Widjajanto, pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), penjelasan dari Wakapolri, lalu Kabareskrim. Info ini semua dikumpulkan," ujar ketua tim investigasi Komnas HAM, Nur Kholis, saat konferensi pers seusai pemeriksaan Budi Waseso, Jumat petang (30/1). (Baca: Kabareskrim Budi Waseso Penuhi Panggilan Komnas HAM)
"Kalau dari deskripsi terdapat penyimpangan atau pelanggaran akan kami lihat dan cocokkan," ujar Nur menambahkan. (Baca:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur mengungkapkan terdapat tiga aspek utama yang telah dijelaskan dalam proses pemeriksaan, yaitu terkait kebijakan dalam mekanisme penanganan perkara di Kepolisian RI, bagaimana penetapan tersangka terhadap Bambang Widjajanto, termasuk proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri, dan pengenaan pasal yang menyangkut diri Bambang Widjajanto.
Meski rincian dalam dokumen dan video tidak dapat disampaikan oleh Nur, namun ia mengatakan bukti-bukti yang ditinggalkan tersebut akan menjadi bahan telaah tim investigasi dalam memutuskan kesimpulan.
"Info ini semua diolah tim selama dua hari. Kesimpulan sedang disusun," ujar Nur. (Baca: Tim 9 Gunakan Perspektif HAM untuk Lerai Kisruh KPK-Polri)
Setelah semua informasi dikumpulkan, tim akan mengkaitkan penemuan-penemuan tersebut dengan Undang-Undang Komnas HAM untuk mengetahui benar terjadi pelanggaran atau tidak.
Irjen Pol Budi Waseso datang ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjajanto.
Pemeriksaan Budi Waseso yang berjalan selama tiga jam dihadiri oleh delapan komisioner Komnas HAM di antaranya Nur Kholis, Sandrayati Moniaga, Roichatul Aswidah, Hafid Abbas, Ansori Sinungan, Natalius Pigai, Muhammad Nurkhoiron dan M. Imdadun Rachmat. (obs)