Padahal tahun ini Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui anggaran Rp 358 miliar untuk dihibahkan ke lima daerah penyangga ibu kota itu. Semula daerah-daerah tersebut mengusulkan agar mendapat dana hibah Rp 3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hibah dan bantuan sosial itu diawasi banyak pihak. KPK mengawasi, BPK mengawasi, jadi harus hati-hati," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/2).
"Contoh, kalau mereka (pemda) bikin jalan, kami harus minta trasenya. Kalau sudah ada trase, lalu kami lihat konsep pembebasan (lahan) bagaimana," ujar Heru.
Dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta ke daerah-daerah penyangganya itu digunakan untuk membantu Jakarta mengatasi masalah yang berkaitan dengan Jakarta, misalnya pembangunan jalan penghubung dan normalisasi sungai.
Untuk itu Heru mengimbau kepada daerah-daerah tersebut untuk dapat segera menyelesaikan SPJ terkait. Anggaran hibah bisa diajukan ke APBD Perubahan, sebab APBD 2015 DKI Jakarta saat ini sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hal serupa. Ia berjanji dana hibah bisa diajukan di APBD Perubahan asal laporan pertanggungjawaban sudah diterima Pemprov DKI Jakarta.
Berikut rincian dana hibah ke daerah-daerah tetangganya:
1. Pemerintah Kabupaten Bogor Rp 67,4 miliar.
2. Pemerintah Kota Tangerang Rp 100 miliar.
3. Pemerintah Kota Bekasi Rp 98,1 miliar.
4. Pemerintah Kota Tangerang Selatan Rp 74,8 miliar.
5. Pemerintah Kabupaten Tangerang Rp 17,7 miliar. (agk)