"Kami harus mengambil sikap keras dan tegas. Saya instruksikan terhadap seluruh kejaksaan untuk mengajukan hukuman maksimal kepada mereka," kata Jaksa Agung Prasetyo, seusai menjamu Kepala BNN Anang Iskandar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/2).
Prasetyo menambahkan, eksekusi terpidana yang dikenai putusan hukuman mati pun harus segera dilakukan. Setelah lembaga pengacara negara ini menggelar eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba 18 Januari lalu, kini mereka tengah mempersiapkan eksekusi mati selanjutnya.
"Gelombang pertama sudah, yang kedua tinggal menunggu waktu yang tepat, termasuk cuaca," paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksekusi hukuman mati perlu, tapi jangan sekali. Jedanya juga jangan terlalu panjang. Semoga gelombang kedua nggak tahun depan," ujarnya.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menjadi kedua anggota Bali Nine, yang disebut oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, kepada CNN Indonesia, Kamis dua pekan lalu. Sebelas terpidana mati itu di antaranya berasal dari Indonesia, Filipina, Australia, Perancis, Ghana, Nigeria dan Brazil. (sip)