"Saya tidak tahu dan kecewa dengan istri saya (Masyitoh). Saya baru tahu pada bulan Agustus 2013. Awal-awal saya banyak diam dengan istri saya," ujar Romi saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya di persidangan, Masyitoh juga mengaku penyerahan duit atas inisiatifnya sendiri. "(Penyerahan uang ke Muhtar) tidak saya sampaikan ke Bapak (Romi). Baru saya sampaikan saat mau lebaran," ujar Masyitoh dalam persidangan yang sama. Masyitoh juga mengaku tak memberitahu tim kuasa hukumnya yang menangani sengketa di MK.
Sebelumnya, Masyitoh menjelaskan Muhtar kerap menghubunginya dan mengatakan Romi bisa dicurangi dua kali meski akan menang di MK. "Dia bilang juga pihak lawan dari suami saya bersedia menyediakan uang Rp 4 - 5 miliar. Karena dia sampaikan seperti itu, saya jadi cemas dan takut karena dia bilang lawan suami saya sudah menyiapkan dana dan kalau tidak diurus bisa kalah kedua kalinya," ucap Masyitoh.
Alhasil, Masyitoh terhasut dan mencairkan duit senilai Rp 7 miliar dan menukarnya dalam bentuk dolar. Pada tanggal 13 Mei 2013, Masyitoh mengaku menyerahkan duit kepada Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta.
Merujuk berkas dakwaan, Romi-Harno kalah dalam Pilkada Kota Palembang tahun 2013 lalu. Merasa dicurangi, pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Duit suap senilai Rp 14 miliar dan USD 316 ribu pun digelontorkan ke hakim ketua panel, Akil Mochtar. Kemudian, MK menetapkan Romi sebagai pemenang dengan selisih suara sebanyak 23 suara.
Atas tindak pidana tersebut, Romi dan Masyitoh didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya diancam penjara 15 tahun. (meg)