"Saya no comment," ujarnya sambil berlalu selepas menunda sidang praperadilan Budi Gunawan, Senin (2/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpilihnya Sarpin menjadi hakim tuggal untuk memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan belakangan menjadi bahan pembicaraan masyarakat.
Pada kasus lain yang terjadi tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sarpin bertindak sebagai ketua majelis dalam sebuah persidangan narkotik. Saat vonis ia tak hadir sehingga yang memvonis kala itu adalah hakim anggotanya. Vonis dinilai janggal sebab terdakwa dengan barang bukti 180 gram sabu hanya divonis lima tahun penjara atau hanya setengah dari tuntutan jaksa.
Komisi Yudisial juga merekam jejak Sarpin. Setidaknya, tahun lalu menurut catatan Komisi Yudisial, terdapat delapan laporan soal Sarpin saat memimpin sidang. Salah satunya, pada 2004 ketika KY menerima laporan soal putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di Pengadilan Negeri Medan. (sur/sip)