Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat membenarkan jika Labora enggan kembali ke Lapas Sorong dan pihak berwenang kesulitan untuk memaksanya kembali ke lapas sejak 21 April 2014 lalu dengan alasan pengobatan.
"Dari rumah sakit tidak kembali lagi, tapi pulang ke rumahnya. Yang bersangkutan mempermasalahkan perpanjangan hukumnya," jelas Handoyo kepada CNN Indonesia, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak April tahun lalu, terpidana kasus pencucian uang dengan nilai transaksi Rp 1,2 triliun itu meminta izin keluar lapas untuk berobat. Handoyo memaparkan jika Labora dirawat di RS Angkatan Laut untuk mengobati penyakit diabetesnya. Namun, mestinya, Labora kembali ke lapas setelah pengobatan.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun