Sutan keluar pada pukul 18.50, dengan kawalan petugas KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Bekas Ketua Komisi VII DPR ini hanya tersenyum ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Petugas langsung menggelandang Sutan ke dalam mobil tahanan untuk rumah tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam vonis sidang Rudi, 29 April 2014, hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. (sur/sip)