Keluar dari Gedung KPK dengan rompi tahanan, raut wajah Sutan lebih kusut dari biasanya. Pria yang kerap melontarkan jargon “ngeri-ngeri sedap” itu lebih banyak menundukkan kepala sambil sesekali menyunggingkan senyum tipis ketika menghadapi berondongan pertanyaan dan sorotan kamera awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu terkuak atas pengembangan perkara suap yang menjerat bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan terhadap Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (agk)