Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie, penetapan tersangka Samad menunggu penyidik menjelaskan hasil penyidikan yang dilakukan selama ini. "Kapan jadi tersangka, masih harus mendengar penjelasan penyidik dulu," kata Ronny kepada CNN Indonesia, Selasa (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sejauh ini, belum ada dua alat bukti yang sah yang bisa dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan Samad sebagai tersangka. "Kalau sudah ada dua alat bukti sah, baru jadi tersangka," ujar Ronny.
Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Samad dituduh melanggar Undang-undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik pada masa pemilihan umum tahun lalu. Samad juga dituduh akan membantu meringankan hukuman politisi PDIP Emir Moeis.
Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara. (sur/sip)