Ronny menyatakan meski keputusan ada di tangan tim penyidik, termasuk soal perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, namun untuk membuat suatu keputusan khusus kasus Bambang Widjojanto ini semuanya di bawah kendali Kabareskrim. “Selain Kabareskim juga sejumlah petinggi Polri lainnya seperti Wakapolri atau Kapolri hingga Irwasum Polri dan Kadiv Propam,” kata Ronny saat berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa (3/2).
Ronny mengatakan penyidik dalam memeriksa tersangka tak bisa lepas dari fungsi kontrol pihak-pihak terkait yang ada di atasnya. “Kalau untuk penyidikan kontrolnya langsung Kabareskrim, kalau yang berkaitan dengan hal-hal yang kemungkinan dilanggar seperti kode etik penyidikan, kontrolnya Irwasum dan Kadiv Propam,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny mengakui penyidikan kasus Bambang Widjojanto ini memang menjadi perhatian khusus sehingga Polri sangat memperhatikan berbagai opini yang berkembang di luar Polri. “Termasuk juga memperhatikan saran-saran yang ada, yang itu menjadi bagian dari kontrol Kabareskrim,” tutur Ronny. “Penyidik tak boleh gegabah.”
Menyangkut pernyataan kuasa hukum Bambang yang menganggap sangkaan pasal dan ayatnya tidak jelas, Ronny mengatakan bila ada keberatan atau komplain tim pengacara bisa langsung menanyakan ke Kabareskrim. “Kan ada mekanisme hukumnya, ada kridor hukumnya, kalau ada yang tidak cocok bisa disampaikan langsung, tidak perlu melalui media,” kata Ronny. (Baca: Pengacara: Tidak Ada Alasan Menahan Bambang Widjojanto)
(obs)