"Sasaran sekarang nampaknya mengarah ke Samad," kata Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2).
Pernyataan Nursyahbani terkait erat dengan penerbitan sprindik untuk Samad meski belum ada penetapan tersangka. Samad diketahui dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lobi politik itu, Samad disebut menjanjikan untuk membantuk meringankan hukuman bagi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Emir Moeis. Emir menjadi terpidana korupsi setelah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 April 2014.
Samad dilaporkan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Samad langsung membantah tuduhan tersebut.
"Namun kabar yang menyebut saya membantu meringankan kasus salah satu anggota partai itu tidak benar," ujar Samad. (rdk)