"Jadi itu hanya perkembangan teknis saja. Tidak ada masalah apa-apa," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1).
Perubahan tersebut yaitu menambahkan dasar hukum yang merujuk pada Pasal 80 KUHAP yang menyebut, salah satu tujuan kegiatan praperadilan adalah untuk menegakan keadilan dan kebenaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya hukum itu hidup. Ada perluasan dari praperadilan," ujar Maqdir.
Hakim tunggal Suko Harsono memutuskan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah. Kejaksaan Agung lantas melaporkan Bachtiar ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Bachtiar dijatuhi hukuman disiplin karena melampaui kewenangan praperadilan.
Merujuk pada Pasal 77 KUHAP, penetapan tersangka memang bukan merupakan materi yang bisa digugat dalam sidang praperadilan. Pasal 77 KUHAP menyebutkan, praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Maqdir tak ingin berandai-andai terkait penilaian hakim terhadap gugatan yang dia ajukan. Dia hanya berharap proses hukum segera berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim.
"Kemarin sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa KPK akan dipanggil pekan depan. Kita lihat saja nanti," ujarnya. (rdk)