Udar Ajukan PK Atas Putusan Praperadilan

CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 17:21 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (3/2). Kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Singarimbun mengatakan putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Desember 2014 lalu memiliki beberapa kekeliruan sehingga pihak Udar merasa perlu mengajukan PK kepada pengadilan negeri.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER