"Padahal pada pemeriksaan pertama ada lima. Kami mengetahui tempatnya sempit. Lalu diperbolehkan berempat. Tapi sekarang berubah lagi menjadi tiga saja," ujar Nursyahbani, Selasa (3/2).
Nursyahbani mengungkapkan Bambang sejauh ini sudah menjawab enam pertanyaan dari 12 pertanyaan keseluruhan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut memiliki beberapa butir anak pertanyaan yang cukup banyak sehingga memakan waktu proses pemeriksaan terhadap kliennya.
"Ada 12 pertanyaan yang masing-masing memiliki sub-pertanyaan sebanyak lima hingga 10," ujar Nursyabani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 12.00 WIB ditemani dengan kuasa hukumnya. Ia tidak mengatakan sepatah kata apapun dan menyerahkan pernyataan pers seluruhnya kepada pengacara.
Sebelumnya, Bambang dilaporkan pada tanggal 19 Januari lalu ke Bareskrim Polri. Empat hari setelah dilaporkan, pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Penetapan tersebut menyusul penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Selasa (13/1). (sip/sip)