Eksepsi Ical Bukanlah Penolakan Bagi Agung

Noor Aspasia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 06:24 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menghendaki bahwa diterimanya eksepsi kubu Ical sebagai jalan perdamaian terbaik yang harus diterima kubu Agung.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berbincang dengan Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin ketika menghadiri rapat dengar pendapat Fraksi Golkar DPR dengan pemimpin daerah di Jakarta. (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi kubu Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) versi Munas Bali, bukanlah sebuah keputusan penolakan terhadap tuntutan dari kubu Ketua Umum Golkar Agung Laksono versi Munas Ancol.

"Tidak begitu, tuntutan Pak Agung diarahkan untuk menyelesaikan melalui Mahkamah Partai," ucap JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (3/2).

JK menyampaikan bahwa penerimaan eksepsi atas Kubu Ical memiliki makna agar kedua pihak berdamai dahulu sehingga penyelesaian bisa melalui jalur Mahkamah Partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang antara lain diajukan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekjen Golkar Idrus Marham selaku tergugat, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan kubu Agung Laksono selaku penggugat. Seperti diketahui eksepsi ialah permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.

Kubu Ical mengajukan eksepsi tersebut dengan argumen, berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik, perkara perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.

PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.

Menanggapi putusan ini, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum versi Munas Ancol Lawrence Siburian, menyatakan pihaknya akan segera membawa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ke hadapan Majelis Partai pada Kamis (5/2).

Langkah ini ia tempuh menyusul keluarnya putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi kubu Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) versi Munas Bali.

"Kamis kita akan terima salinan putusan PN Jakarta Pusat, dan kita akan kirim ke Mahkamah Partai untuk dimusyawarahkan lebih lanjut," ujar Lawrence ketika dihubungi CNN Indonesia. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER