Barang Bukti Baju yang Hilang Penting bagi Antasari Azhar

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2015 10:08 WIB
Sidang gugatan perdata Antasari Azhar mengagendakan jawaban RS Mayapada terkait barang bukti baju Nasrudin Zulkarnaen yang hilang.
Terpidana 18 tahun Penjara Antasari Azhar (tengah) saat membacakan materi gugatan pada sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (10/11). (Antasra Foto/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menunggu jawaban Rumah Sakit (RS) Mayapada dalam gugatan perdata atas barang bukti baju yang hilang. Baju tersebut merupakan pakaian yang digunakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, korban pembunuhan pada 15 Maret 2009.

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan ada tiga kemungkinan jawaban yang semestinya disampaikan RS Mayapada. "Apakah baju itu diserahkan ke polisi, hilang, atau masih disimpan. Seharusnya dipilih salah satu dari tiga kemungkinan itu," kata Boyamin kepada CNN Indonesia, Rabu (4/2).

Boyamin menjelaskan, keberadaan baju terakhir yang dikenakan Nasruddin sangat penting bagi pengungkapan perkara pembunuhan yang divonis kepada Antasari. Baju itu disebut dapat membeberkan fakta baru yang terungkap dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan terhadap Nasrudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta baru yang terungkap dalam persidangan PK yaitu ada foto yang menunjukan tembakan dari arah depan. Padahal dalam dakwaan dan vonis disebut bahwa penembakan dilakukan dari samping kiri yang didukung dengan sisi kiri mobil rusak.

"Karena ada fakta baru itu, maka keberadaan baju menjadi penting. Tembakan yang benar dari arah depan atau dari samping? Karena kaca depan mobil tidak rusak," ujar Boyamin.

Sidang hari ini, Rabu (4/2), diagendakan pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Ini merupakan sidang kelima dalam gugatan perdata senilai Rp 11 miliar tersebut. "Kalau untuk nilainya, sebenarnya Rp 1 tidak apa-apa. Karena tujuan kami adalah barang buktinya," katanya.

Antasari merupakan Ketua KPK periode 2007-2011. Namun dia diberhentikan secara tetap dari jabatan itu pada 11 Oktober 2009 setelah didakwa membunuh Nasrudin Zulkarnain. Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti bersalah atas pembunuhan itu. (rdk)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER