Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan pemerasan yang menjerat bekas Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik kembali didalami oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/2). Dalam agenda pemeriksaan kali ini, KPK menghadirkan Kepala Bagian Akuntansi dan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Dwi Hardono sebagai saksi.
Jero Wacik sendiri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun petinggi Partai Demokrat itu dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus suap yang menjerat anak buahnya, bekas Sekjen ESDM Waryono Karno.
"JW dipanggil karena keterangannya dibutuhkan untuk memberikan kesaksian bagi tersangka WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Rabu (4/2).
Hingga berita ini diturunkan, Jero Wacik belum tampak medatangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilannya. Demikian juga belumnada konfirmasi, apakah Jero akan datang atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero Wacik menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).
Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
"Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, Jero kemudian meminta orang di kementerian itu untuk melakukannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan di kantornya, September lalu (3/9).
Sebagai contoh, kata Bambang, peningkatan atau pendapatan itu bersumber dari kickback (pemberian) hasil dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan. Selain itu, peningkatan dana juga diduga berasal dari pengumpulan rekanan dana penggunaan untuk program-program tertentu.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara gamblang rapat-rapat fiktif yang dimaksud. Jero pun masih dibebaskan untuk berkeliaran meski statusnya kini telah menjadi tersangka.
Kendati belum mengenakan rompi oranye tahanan, Jero saat ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
(sip)