Jero Wacik sendiri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun petinggi Partai Demokrat itu dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus suap yang menjerat anak buahnya, bekas Sekjen ESDM Waryono Karno.
"JW dipanggil karena keterangannya dibutuhkan untuk memberikan kesaksian bagi tersangka WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Rabu (4/2).
Hingga berita ini diturunkan, Jero Wacik belum tampak medatangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilannya. Demikian juga belumnada konfirmasi, apakah Jero akan datang atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
Sebagai contoh, kata Bambang, peningkatan atau pendapatan itu bersumber dari kickback (pemberian) hasil dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan. Selain itu, peningkatan dana juga diduga berasal dari pengumpulan rekanan dana penggunaan untuk program-program tertentu.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara gamblang rapat-rapat fiktif yang dimaksud. Jero pun masih dibebaskan untuk berkeliaran meski statusnya kini telah menjadi tersangka.
Kendati belum mengenakan rompi oranye tahanan, Jero saat ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana. (sip)