Di hadapan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengemukakan Samad telah menjanjikan bantuan keringanan kasus yang menjerat salah satu kader partai banteng moncong putih, Emir Moeis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun sampai sejauh mana perkembangannya kami belum tahu, sebab pengawas internal bekerja tanpa diketahui oleh pegawai KPK sekalipun," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2).
"Itu bahkan sudah dilakukan sebelum Pak Abraham Samad mempersilakan tudingan yang menimpanya diselidiki oleh pengawas internal," kata Priharsa.
Samad mempersilakan unit pengawasan internal KPK memeriksa sejumlah dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepadanya, untuk meredam berbagai pertanyaan sekaligus membuktikan benar-tidaknya segala tudingan yang dituduhkan.
"Nantinya pembuktian akan didiskusikan dari hasil penelitian lanjutan tim pengawas internal KPK," ujar Samad, Senin (2/2).
Pengawas internal KPK merupakan tim yang berwenang menentukan pembentukan Komite Etik KPK bila sekiranya ada pejabat yang terbukti atau diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Walau belum mengeluarkan sikap resmi atas segala tuduhan yang diarahkan ke Samad, bukan tidak mungkin pengawas internal mengajukan kembali pembentukan Komite Etik lantaran kasus yang menimpa Samad perlu pembuktian gamblang dan menyeluruh. (agk)