"Kami memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gulat Medali Emas Manurunh berupa pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1).
Hal yang memberatkan bagi Gulat yakni dirinya tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, tidak mengakui terus terang perbuatan, dan selaku pendidik yakni dosen di Universitas Riau dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia tidak memberi contoh baik bagi masyarakat.
"Hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk berkas tuntutan, Gulat didakwa menyuap Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun senilai Rp 2 miliar. Gulat dinilai terbukti menukar duit suap dari US$ 166,100 ribu menjadi Sin$ 156 ribu pada 25 September 2014. Setelah menukar duit, Gulat menyerahkan kepada Annas di kediamannya, Perumahan Citra Gran Blok RC Nomor 3, Cibubur, Jakarta Timur.
Duit panas tersebut digunakan untuk mengalih fungsi kawasan hutan "rakyat miskin" menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare milik Gulat. Kawasan hutan tersebut berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (rdk)