"Pernah diminta Budi Santoso (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) untuk membuat HPS driving simulator SIM roda dua dan roda empat. Saya bikin bulat tapi dipaksa buat
"Pada bulan Oktober 2010, saya buat HPS di depan Ni Nyoman (Sekretaris Panitia Lelang) kurang lebih dua jam. Waktu itu Ni Nyoman berusaha menawar harga tapi harga sudah ditentukan Budi," katanya. Tiap unit simulator roda empat dibandrol senilai Rp 260 juta sedangkan roda dua yakni Rp 80 juta. Untuk roda dua dibutuhkan 700 unit, sementara roda empat dibutuhkan sebanyak 556 unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat penggelembungan anggaran dalam komponen tertentu menjadi lebih tinggi dari yang sebenarnya. " Steer dan dashboard dinaikkan harganya. Ada juga yang bagian tidak ada atau dibuat seolah-olah ada seperti jok penumpang dan safety belt (sabuk pengaman)," katanya.
Atas tindak pidana tersebut, Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi Didik yakni 20 tahun penjara.
Merujuk berkas dakwaan, didik menerima duit panas senilai Rp 50 juta dari proyek bernilai Rp 200 miliar tersebut. Duit juga mengalir ke mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo dan Budi Santoso. Negara pun merugi Rp 121,83 miliar. (meg/sip)