Indikasi pidana baru ditemukan dalam laporan pindana Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Bambang bahkan sudah diperiksa sebagai tersangka. Sementara untuk kasus Samad penyidik baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sprindik menjadi dasar melakukan penyidikan yang berdasarkan keterangan saksi dan ahli, menyita barang bukti untuk dijadikan alat bukti. Semua langkah penyidikan itu dasar sprindik," kata Ronny.
Bambang dilaporkan Sugianto Sabran atas tuduhan pemberikan keterangan palsu. Samad dilaporkan Muhammad Yusuf Sahide atas dugaan pelanggaran Undang-undang KPK. Sementara Adnan dan Zulkiarnain masing-masing dilaporkan oleh Mukhlis Ramdan dan Fathur Rosyid.
Mukhlis menuduh Adnan mengambil paksa saham PT Desy Timber. Sedangkan Fathur melaporkan Zulkarnain menerima suap saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Lihat juga:Mereka Para Pelapor Pimpinan KPK |