Buku karya Toge Aprilianto yang diterbitkan Brilian Internasional itu, menurut Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, melanggar hukum dan norma kesusilaan. "Khususnya pada Bab VI tentang seks di halaman 60 yang secara jelas memuat tindak pencabulan,” kata Asrorun di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2).
KPAI menilai buku tersebut ditargetkan untuk pembaca remaja. Oleh sebab itu KPAI berinisiatif melaporkannya ke Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI menyatakan sudah berkomunikasi dengan penulis buku tersebut sebelum melaporkannya ke polisi. Saat itu, menurut Asrorun, Toge mengonfirmasi isi buku tersebut sesuai dengan yang dipermasalahkan institusi pelindung anak.
Alamat penerbit dan penulis buku ‘Saatnya Aku Belajar Pacaran’ sesungguhnya berada di Jawa Timur. Namun KPAI melaporkannya ke Mabes Polri karena buku ini diterbitkan secara nasional.
Atas perbuatan tersebut, KPAI menuduh penerbit dan penulis buku melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun hukuman penjara. (agk)